Tentang Kami
EMCO adalah Kantor Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen Resmi, Berpengalaman & Terpercaya
yang memberikan solusi atas segala kebutuhan anda dalam hal pengurusan dokumen ke Kedutaan
Hubungi Kami untuk Bantuan Pengurusan
Jangan sungkan menghubungi kami, tanyakanlah informasi yang anda butuhkan, petugas kami akan selalu siap melayani anda dengan sepenuh hati, kami akan berikan solusi yang tepat, simple & efisien.
Jasa Penerjemah Tersumpah
Layanan Alih Bahasa oleh Penerjemah Resmi & Bersertifikat Tersumpah yang terdaftar di Kementerian & Kedutaan.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para klien dalam proses pengurusan dokumen.
-
Syarat dokumen apa yang harus disiapkan?
(1) Dokumen yang akan dilegalisasi, baik itu dalam bentuk Fotokopi, Terjemahan & Asli Dokumen sekalipun jika dipersyaratkan demikian oleh Kementerian terkait & Kedutaan yang bersangkutan; (2) Dokumen pendukung lainnya dalam bentuk Asli/Fotokopi/Scan/Foto, seperti KTP, Paspor, Resident Visa, Salary Certificate, Employment Certificate, Surat Kuasa, dll.
-
Ketentuan layanan pengurusannya seperti apa?
(1) Setiap order project pengurusan legalisasi dokumen akan dikenakan Uang Muka (Down Payment) sebesar 50% dari total biaya yang disepakati; (2) Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian & Kedutaan; (3) Dokumen tambahan wajib dilengkapi, jika otoritas yang berwenang mengharuskan & menginfokannya lebih lanjut, apakah itu asli atau fotokopi.
-
Butuh berapa lama proses pengurusan legalisasi dokumen?
Proses reguler legalisasi dokumen adalah 7 s/d 10 hari kerja untuk pengurusan ke Kemenkumham, Kemenlu & Kedutaan, lebih jelasnya silakan hubungi kami di 0813-1116-0776/0815-933-8143.
-
Dalam pengurusan legalisasi dokumen, perlukah melampirkan dokumen asli?
Proses legalisasi dokumen, apakah di kementerian ataupun di kedutaan, masing2 memiliki prosedur & aturan berbeda dalam hal melampirkan dokumen asli, karena itu disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu untuk informasi detilnya.
-
Jika saya berdomisili di luar negeri/luar kota, bagaimana prosedur pengurusannya?
Ada 2 metode bagi pelanggan yang berdomisili di luar negeri/luar kota: (1) Anda dapat mengirimkan dokumen yang akan diproses beserta lampiran persyaratannya via ekspedisi ke alamat kantor kami; (2) Jika anda memiliki kerabat/rekan yang berdomisili di JABODETABEK, kerabat/rekan anda bisa menyerahkan langsung ke kantor kami atau tersedia layanan antar jemput dokumen apabila kerabat/rekan anda berhalangan.
-
Untuk menterjemahkan dokumen resmi, tersediakah layanan jasa penerjemah tersumpah?
Ya, kami juga adalah kantor penerjemah tersumpah bahasa Inggris, Arab, Jerman, Mandarin, Perancis, Jepang & Belanda, dalam hal menterjemahkan dokumen resmi perorangan dan perusahaan. Antara proses pengurusan legalisasi dokumen dan penerjemahan bahasa merupakan satu kesatuan layanan yang saling berkaitan dalam setiap penanganannya.
Daftar Kedutaan
Di bawah ini adalah Daftar Kedutaan yang proses pengurusan dokumennya kami tangani.
Hubungi Kami
Hubungi kontak layanan pelanggan kami, apapun kebutuhan anda yang menyangkut produk jasa terkait, kami siap membantu.
EMCO
EMCO adalah singkatan dari Embassy Corner, sebagai kantor agensi penyedia layanan jasa legalisasi, attestation, apostille & pengurusan dokumen terkait lainnya, serta penerjemah bahasa tersumpah bersertifikat & berlisensi.
EMCO Jakarta
Jl. Prof. DR. Soepomo,
RT.5/RW.4, Manggarai Selatan
Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12860
EMCO Tangerang
Jl. Taman Asri Lama No.51,
RT.2/RW.8, Cipadu, Kec. Larangan,
Kota Tangerang Selatan, Banten 15155
EMCO Cileungsi
Perumahan Grand Kahuripan
Cluster Semeru V Blok HG.08
Klapanunggal, Kab. Bogor 16710
services.emco@gmail.com
Admin1: 0815-933-8143
Admin2: 0813-1116-0776